PPN dan PPnBM

Print

Temukan Blueprint Rahasia untuk Meraih Ribuan Dollar dari Affiliate melalui Affiliate Marketing. Download PDF dan VIDEO GRATIS.


PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN & PPN BM)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PPN
Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.


PPN Sebagai Pajak  Objektif.
PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut.
Subjek pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.
Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti Pajak Penghasilan (PPh), yang kondisi subjektif pihak yang memikul beban pajak menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pajak terutang. Contohnya, tarif PPh bagi Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.

PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. Dalam penjelasan atas Undang-undang PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.

PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung
Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.

Secara Ringkas dapat disimpulkan bahwa sifat pemungutan PPN sebagai berikut :
1 . Objektif  --> Melekat kepada objek yang dikenai pajak
2. Komsumsi Umum dalam negeri --> Objek pengenaan adalah konsumsi di dalam daerah pabean.
3. Pajak Tidak langsung --> Secara riil dapat dialihkan, sehingga ada pihak pemikul beban pembayaran PPN dan pihak yang bertanggung jawab atas penyetoran PPN.   

Selamat datang di YouGov Indonesia. Apa yang ingin Anda lakukan? Ambil Bagian Ambil Bagian Bergabung bersama YouGov dan berbagi opini Anda hari ini!Setiap orang yang bergabung dengan YouGov menggunakan tautan rujuk teman Anda dan telah menyelesaikan 6 survei, Anda akan mendapatkan 200 poin! GABUNG DISINI!!!

KARAKTERISTIK PPN
1. Pajak Objektif =>
    sebagai pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya hutang Pajak ditentukan oleh  faktor kondisi objektifnya, yaitu keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dikenakan pajak, yang disebut dengan nama objek pajak. Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan adanya objek pajak. Kondisi subjek pajak tidak ikut menentukan.
2. Pajak Tidak Langsung =>Pemikul beban pajak dan penanggungjawab penyetoran pajak berada pada pihak yang berbeda.
Sebagai pajak tidak langsung, PPN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-       Secara ekonomis, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak
-       Secara yuridis, tanggung jawab pembayaran paJak ke kas negara tidak berada di tangan pihak yang memikul beban pajak
3.Multi Stage Tax => Pajak Pertambahan Nilai dipungut di setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi. Setiap penyerahan barang menjadi objek pajak mulai dari tingkat pabrikan (manufacturer) sampai ke tingkat pengecer (retailer). Konsumen merupakan sasaran akhir PPN.
Illustrasi PPn dari Petani sampai pengecer sebagai berikut :


Pengusaha
Produk
Harga Jual
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
PK –PM
Petani
Kapas
10.000



Pabrik Benang
Benang
11.000
1.100

1.100
Pabrik Tekstil
Tekstil
12.000
1.200
1.100
100
Pabrik Garmen
Pakaian Jadi
13.000
1.300
1.200
100
Distributor
Pakaian Jadi
14.000
1.400
1.300
100
Pengecer
Pakaian Jadi
15.000
1.500
1.400
100
Jumlah PPN yang dibayar oleh konsumen adalah Rp 15.000 + Rp 1.500 = Rp 16.500, jadi pemikul beban pajak adalah konsumen, sedangkan penanggungjawab pembayaran PPN mulai dari Pabrik benang sampai dengan pengecer.
4. Mekanisme Pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak.
Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak (BPK)/Jasa Kena Pajak (JKP) atau pada saat penerimaan pembayaran( dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BPK/JKP).



Penyerahan BKP/JKP

Membuat Faktur Pajak

PPN←

Penjual/Pemberi Jasa
Pembeli/Penerima Jasa

Pemotong PPN
Pemikul beban PPN

SETOR↘


NEGARA


5. PPN adalah Pajak atas Konsumsi Umum dalam Negeri
PPN hanya dikenakan atas konsumsi BPK/JKP yang dilakukan di dalam negeri.











BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
1. Pengertian Barang dan Jasa.
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. ( psl 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atas hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (pasal 1 angka 5 UU PPN 1984)
2. Pengertian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak adalah Barang dan Jasa yang dikenai Pajak menurut UU PPN.
PENGERTIAN PENYERAHAN
1. Penyerahan Barang Kena Pajak

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: (Psl 1a UU No. 42 tahun 2009 )
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: (Psl 1a UU No. 42 tahun 2009 )
  1. Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  3. Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. Melakukan pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
  5. Mempunyai Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan, yaitu atas perolehanan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan dengan kegiatan usaha dan atas perolehan sedan dan station wagon, maka Anda tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena hal-hal sebagaimana tersebut di atas tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
MEKANISME PEKENAAN PPN (UMUM DAN KHUSUS)
1. Mekanisme PPN secara Umum
- Setiap PKP yang menyerahkan BKP/JKP diwajibkan membuat FAKTUR PAJAK untuk memungut pajak terutang. Pajak yang dipungut ini disebut PAJAK KELUARAN/PK (OUTPUT TAX).
-Pada saat PKP tersebut membeli/menerima BKP/JKP dari PKP lain, juga membayar pajak yang terutang, yaitu disebut PAJAK MASUKAN/PM (INPUT TAX)
-Pada akhir masa pajak, PM dikreditkan dengan PK sesuai dengan ketentuan berlaku.
Jika PK < PM, maka  kekurangannya harus disetor paling lambat AKHIR BULAN berikutnya setelah berakhir masa pajak dan melaporkan pada SPT masa PPN pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.
Jika PM < PK, maka kelebihan pembayaran PM dapat dikompensasi dengan utang pajak dalam masa pajak berikutnya atau diminta kembali pada akhir tahun pajak. (Khusus untuk PKP yang melakukan penyerahan Ekspor BKP, BKP tidak berwujud, atau atas ekspor JKP + PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PEMUNGUT PPN, yang PPNnya tidak DIPUNGUT, dan PKP dalam tahap BELUM PRODUKSI dapat meminta kembali kelebihan tersebut pada setiap masa pajak)
-Setiap PKP diwajibkan untuk melaporkan pemungutan dan pembayaran pajak terutang kepada kepala KPP setempat paling lambat AKHIR BULAN berikutnya setelah berakhir masa pajak.
2. Mekanisme PPN secara Khusus.
 - Pemungut PPN dan PPnBM khusus :
a. Bendahara Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. KPS-Migas diatur oleh Permenkeu No. 73/PMK.03/2010
c. BUMN/BUMD ditunjuk oleh pemerintah melalui Permekeu No. 85/PMK.03/2012 mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2012
- Sebagai pemungut atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP, maka pajak yang terutang wajib DIPUNGUT, DIETOR dan DILAPORKAN dengan menggunakan formulir 1107-PUT. Selanjutnya pihak PKP juga berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut tsb dalam SPT masa PPN/PPnBM.
-Tatacara, saat terutang dan saat penerbitan FAKTUR PAJAK atas penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN/PPnBM diatur lebih lanjut berdasarkan Permenkeu No. 84/PMK.03/2012 jo Per DJP No. PER-24/PJ.2012 tanggal 22 November 2012.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU ini.
Pengusaha Kena Pajak :
1. Omsetnya > Rp 4.800.000.000,- setahun atau
    Omsetnya < Rp 4.800.000.000,- setahun (pengusaha kecil) yang memilih untuk dikukuhkan
    PKP. (PP No. 1 tahun 2012 tentang PKP)
2. Wajib melakukan kewajiban memungut PPN/PPnBM
3. PKP Orang Pribadi : Pajak Terutang adalah ditempat tinggal dan/atau kegiatan usaha
4. PKP Badan : Pajak Terutang adalah adalah ditempat kedudukan dan/atau kegiatan usaha
5. PKP mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat usaha, maka setiap tempat usaha tersebut adalah tempat
    terutangnya pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
5. PKP mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, maka :
    a. Memilih satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab atas
        semua tempat kegiatan usahanya
    b. Menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang dan wajib memberitahu pada DJP.

ILUSTRASI


PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ORANG PRIBADI
NO
Penyerahan BKP/JKP
Pajak Terutang
Tempat Tinggal
Tempat Usaha
Tempat Tinggal
Tempat Usaha
1
V
X
V
X
2
X
V
X
V
3
V
V
V
V
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) BADAN
NO
Penyerahan BKP/JKP
Pajak Terutang
Tempat kedudukan
Tempat Usaha
Tempat Kedudukan
Tempat Usaha
1
V
V
V
V


No comments:

Post a Comment