Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan SPT PPh Orang Pribadi (OP)
- a. Orang Pribadi b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
- Badan, dan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Orang Pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah :
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; (Pasal 2 ayat 3 huruf a UU PPh)
Keterangan : Termasuk OP yang menjadi subjek pajak dalam negeri :
- Semua OP yang berada di Indonesia (OP yang dilahirkan di Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam suatu tahun pajak atau orang asing yang menyatakan niat tinggal di Indonesia)
- OP yang tidak berada di Indonesia, tetapi mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia (Contoh: Orang Indonesia menetap di Luar Negeri, konsulat dan para TKI)
Orang Pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri adalah :
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,...(Pasal 2 ayat 4 huruf a UU PPh)
Keterangan : orang asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan orang asing yang tidak berada di Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

No comments:
Post a Comment