KUNCI : Semua Barang dan Jasa Kena Pajak Kecuali yang ditentukan lain oleh PERATURAN (Ingat)
Objek PPN
- Penyerahan BKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha (baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP, maupun yang SEHARUSNYA dikukuhkan menjadi PKP). Penyerahan barang dikenakan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a). barang berwujud/tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP, (b). penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean, dan (c) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Impor BKP --> Pemungutannya dilakukan melalui Dirjen Bea dan Cukai, pajak dikenakan tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Penyerahan JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha (baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP, maupun yang SEHARUSNYA dikukuhkan menjadi PKP). Penyerahan Jasa dikenakan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) Jasa yang diberikan adalah JKP, (b) dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan (c) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ;
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh PKP (pengusaha yang telah dikukuhkan)
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
Catatan : Pasal 5 ayat (2) PP No. 1 tahun 2012, Pemakai sendiri BKP/JKP meliputi pemakaian sendiri untuk : (a) produktif dan (b) konsumtif. Khusus untuk produktif tidak dipungut PPN/PPnBM, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang : (a) tidak terutang PPN; atau (b) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
ILUSTRASI
NO
|
Objek PPN
|
Dilakukan Oleh
|
1
|
Penyerahan BKP/JKP
|
Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP atau yang seharusnya
dikukuhkan, tapi belum dikukuhkan
|
2
|
Impor BKP
|
|
3
|
Pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean
|
|
4
|
Ekspor BKP berwujud/Tak berwujud/JKP
|
Hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagi PKP
|
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS)
Sesuai Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK Nomor 163/PMK.03/2012:
Kegiatan
membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan
tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan
berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
-
konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
-
diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
-
luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait PPN Kegiatan Membangun Sendiri antara lain :
- Saat terutangnya PPN Kegiatan Membangun Sendiri dimulai pada saat dibangunnya sebuah bangunan sampai dengan bangunan tersebut selesai.
- PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
- Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan
- Jika WP yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN, DJP dapat menerbitkan “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar” berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi
- Jika WP tidak dapat memberikan data atau bukti pendukung atas biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan pada saat pemeriksaan berlangsung, atau memberikan data atau bukti pendukung biaya yang tidak benar atau tidak lengkap, maka jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak
- Luas bangunan minimal 200 m2.
Rumus : 10 % x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
DPP adalah 20% dari jumlah yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Contoh Soal :
Tn Harl belum dikukuhkan sebagai PKP. Bulan November 2017 membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal seluas 200m2 dengan menggunakan tukang dan di awasi sendiri. Pengeluaran - Pengeluaran atas KMS tersebut adalah sebagai berikut :
- Pembelian tanah dengan luas 300m2 seharga Rp 150.000.000
- Pembelian Pasir, kerikil dan bahan lainnya Non BKP Rp 50.000.000
- Pembelian Batu Bata, Genteng, Semen serta Barang BKP lainnya Rp 175.000.000
- Upah Tukang Rp 75.000.000
Pertanyaan :
1. Hitung PPN Terutang, Kapan PPN tesebut disetor dan dilaporkan ?
2.
Jawab :
1. DPP = 20 % x (Total Pengeluaran - Perolehan Tanah)
= 20 % x (Rp 450.000.000 - Rp 150.000.000) = 20 % x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000
PPN = 10 % x Rp 60.000.000 = Rp 6.000.000,-
* Batas waktu Setor PPN ini adalah tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sejak tanggal 1 Juli 2016 pembayaran pajak menggunakan e-billing, tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) manual. Cara menggunakan e-billing, KLIK DISINI
* Batas Lapor PPN ini adalah akhir bulan setelah masa pajak berakhir.. Caranya :
Bagi Non PKP sebelum menggunakan e-billing yang dilaporkan adalah SSP Lembar ke 3, setelah menggunakan e-billing tidak perlu melaporkan lagi
Bagi PKP sebelum menggunakan e-faktur dilaporkan pada SPT 1111 PPN induk poin III.
III. PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
A. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak : Rp 60.000.000
B. PPN Terutang : Rp 6.000.000
C. Dilunasi Tanggal : 20 November 2017
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015).
NON BKP/JKP
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa
Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali
jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
NON BKP
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
- batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
- Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikolog dan psikiater; dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
- Jasa pelayanan sosial meliputi:
- jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
- jasa pemadam kebakaran;
- jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- jasa lembaga rehabilitasi;
- jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
- jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
- Jasa keuangan, meliputi:
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: 1) sewa guna usaha dengan hak opsi; 2) anjak piutang; 3) usaha kartu kredit; dan/atau 4) pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
- jasa penjaminan.
- Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
- Jasa keagamaan, meliputi :
- jasa pelayanan rumah ibadah;
- jasa pemberian khotbah atau dakwah;
- jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
- jasa lainnya di bidang keagamaan.
- Jasa pendidikan, meliputi : jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, meliputi :
- jasa tenaga kerja;
- jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
- jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
- Jasa perhotelan, meliputi :
- jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelanuntuk tamu yang menginap; dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau katering.
No comments:
Post a Comment