BPHTB




BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
 
Dasar Hukum
1. UU No. 21/1997 diubah dgn UU No. 20/2000 tentang BPHTB
2. Sejak 1 Januari 2011 pengelolaah BPHTB diserahkan ke PEMDA dgn diberlakunya UU PDRD no. 28/2009 yaitu pasal 85 s/d 93.

Objek BPHTB (Pasal 85 UU PDRD)
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (perbuatan atau peristiwa hukum yg mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh OP atau Badan), yg meliputi :
 1. Pemindahan hak, karena (a) jual beli (b) tukar-menukar (c) hibah (d) hibah wasiat (e) waris (f) Pemasukan dlm perseroan atau badan hukum lainnya (g) Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan (h) Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (i) Penunjukkan pembeli dlm lelang (j)Penggabungan usaha (k) Peleburan usaha (l) Pemekaran usaha, dan (m) hadiah
2. Pemberian hak baru : (a) Kelanjutan pelepasan hak dan (b) Diluar pelepasan hak.


Non Objek BPHTB/Pengecualian Objek BPHTB (Psl 85 ayat 4 UU PDRD)
1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik,
2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum,
3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama,
5. Karena wakaf atau warisan,
6. Untuk digunakan kepentingan ibadah.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) BPHTB (Pasal 87 sd 89 UU PDRD)  
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP sebesar Nilai perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu dinilai dengan nilai pasar kecuali untuk jual beli dengan harga transaksi dan penunjukkan pembeli dalam lelang dinilai dgn harga transaksi yg tercantum dlm risalah lelang (Kepala kantor KPLN). Apabila NPOP tdk diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB maka DPP menggunakan NJOP PBB (psl 87 ayat 3 UU PDRD)
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 % dari DPP.
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditetapkan paling rendah Rp60.000.000,00 utk setiap WP (Psl 87 ayat 4 UU PDRD) khusus utk hibah/waris wasiat dlm hub keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat ke atas/bawah atau suami isteri, NPOPTKP ditetapkan paling rendah Rp300.000.000,- (Psl 87 ayat 5 UU PDRD). Tarif BPHTB dan NPOPTKP ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
http://www.dimpleart.com/affiliate/idevaffiliate.php?id=10631_0_1_5

No comments:

Post a Comment